Sat Res Narkoba Polresta Bekasi Berhasil Menggagalkan Transaksi Narkotika
Pada hari Rabu 25 Nopember 2015 jam 22.00 WIB, di halaman Alfa Midi Kp. Pegaulan Desa Sukaresmi Kec.Cikarang Selatan Kab. Bekasi, Sat Res Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten telah menangkap seorang laki2 bernama AB 45 th, yang kedapatan menyimpan, memiliki, membawa untuk dijual narkoba jenis sabu2 sebanyak 1,5 gram, berawal ketika anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari warga bahwa di Alfa Midi mau ada transaksi narkoba, selanjutnya anggota mendekati seseorang yang sedang di atas motornya, selanjutnya anggota menggeledah bajunya dan di dapat di saku celana pendek sebelah kiri ada 1 bungkus plastik klip bening sabu2 seberat 0,60 gram dan juga di dalam bungkus rokok marlboro merah miliknya juga ditemukan 1 bungkus plastik klip bening seberat 0,90 gram sabu, hingga totalnya sebanyak 1,5 gram sabu2, menurut AB bahwa sabu2 di dapat dari T ( DPO ), atas kejadian tersebut AB di bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Bekasi Kabupaten untuk penyidikan lebih lanjut dan AB dikenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 s/d 20 tahun penjara.