PRESS RELEASE KASUS BERAS OPLOSAN
Polresta Bekasi melaksanakan Press Release kasus beras oplosan di depan Mapolresta Bekasi pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 pukul 16.30 Wib.
Kapolresta Bekasi Kombes Pol. Drs. Isnaeni Ujiarto M.Si menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2015. Polresta Bekasi berhasil mengamankan pelaku pengoplosan beras dengan inisial KHR bin AW(27) selaku pemilik usaha dan KSY(35)selaku karyawan dilokasi Perum Citra Villa Blok JB No.02 Rt.03/17 Ds. Wanasari Kec. Cikarang barat Kab. Bekasi. Dimana pelaku dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo 8 huruf a,b,c,d.e,f UU RI Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengoplosan beras dengan modus menjual beras pandan wangi, ramos setra, super rojo lele, ikan lele super yang mana beras tersebut bukan beras asli dengan berbagai jenis beras tersebut, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan diketahui bahwa :
- Campuran beras MCS (Menata Citra Selaras), beras menir dan beras jitay untuk beras yang dijual dalam kemasan pandan wangi, ramos setra (dimana semua jenis beras yang tertera dalam kemasan tersebut tidak ada).
- beberapa jenis beras tersebut dijual kepada konsumen rumahan, dan dalam sebulan mampu menjual 16(enam belas) ton beras oplosan dan mendapat keuntungan sekitar 8.000.000;sampai 10.000.000;/bulan.
- dalam melakukan penjualan, penjual memperoleh keuntungan Rp.5000 (lima ribu rupiah) dari beras oplosan yang dijual dalam kemasan 10 (sepuluh) Kilogram.
- Usaha pengoplosan beras tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) tahun.
Maksautinnur/humas.