PRESS RELEASE GABUNGAN POLRESTA BEKASI DAN POLSEK JAJARAN
Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polresta Bekasi beserta Polsek Jajaran melakukan Press Release penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan tindak pidana umum dalam Operasi sejak tanggal 1 – 31 Januari 2016 di lapangan apel Polresta Bekasi. Kamis(4/2/16)
Dalam waktu sebulan, jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap 25 orang pelaku kasus tindak pidana umum dan 20 orang terjerat kasus tindak pidana Narkotika (total 45 pelaku kejahatan).
Untuk kasus tindak pidana umum, dalam sebulan jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap beberapa pelaku kejahatan diantaranya kasus penggelapan sebanyak 8 orang, penipuan 2 orang, pencurian dengan pemberatan (curat) 8 orang, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 7 orang.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pidana umum ini antara lain 600 unit printer merek Epson, 1 unit mobil APV, 1 unit mobil Avanza, 5 unit sepeda motor, 5 buah Hp, 2 bilah pisau, 2 buah obeng, 2 buah tas, 2 buah dompet, uang tunai Rp 300.000.-, 15 kotak susu Lactogen, 14 susu Dancow, 4 kotak susu Bendera, 3 lembar bukti transfer sebesar Rp 15.500.000,- dan 17 lembar kwitansi penyerahan uang.
Sementara itu dari kasus tindak pidana Narkotika jajaran Polresta Bekasi berhasil menangkap 20 orang tersangka dari 15 kasus dengan barang bukti 2 unit Handphone, 3 unit timbangan (2 manual dan 1 elektrik), Ganja 33,180 Gram dan Shabu sebanyak 24,91 Gram yang bila diestimasi dari hasil penyitaan barang bukti dari para tersangka ini apabila dikonversi dengan rupiah senilai Rp 159.304.000 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu rupiah). Serta dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 64 jiwa manusia.