Polsek Kedungwaringin Ungkap Pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (curat)
Cikarang (12/2/2016) -Polsek Kedungwaringin Polresta Kab. Bekasi, pada jam.17.30 wib, telah berhasil menagkap terduga pelaku pencuriaan dengan pemberatan, sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/1506/ 18-Kdw/ XII/2014/Resta. Bekasi. Tangal 22 Desember 2014.
Tempat kejadiaan perkara yaitu di Perum BWI BLOK.D-2 NO.1 Ds. Waringin jaya Kec. Kedungwaringin Kec. Kedungwaringin Bekasi. Polsek Kedungwaringin berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama dengan inisial D S, Bekasi, 30 th, laki2, islam, buruh, Kp. Kepuh Rt.02/03 Ds. Waringin jaya Kec. Kedungwaringin Kab. Bekasi.
Modus Operandi yang di lakukan terduga Pelaku D S (tertangkap) yang bersama Si (DPO) dengan masuk kedalam toko kelontong milik korban an. Suyanto, dengan cara memanjat tembok, lalu merusak atap dan masuk kedalam toko, selanjutnya terduga pelaku tersebut mengambil rokok berbagai merk sebanyak 17 slop dan Selanjutnya terduga pelaku keluar lewat jalan semula. Sampai sekarang penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(humas)