Enggak Dikasih Pinjeman Buat DP Motor (Sakit Hati) Nyuri Barang Bos Pas Mau Diendus Anjing Pelacak Sidik Ngacir Lompat Tembok 2 Meter Ketangkap. Sidik (18) dan rekannya Nurdin (19) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas ke sel tahanan Polsek Setu. Keduanya baru saja ditangkap akibat perbuatannya mencuri barang-barang milik Guberindu (43) warga Kapling Pandang Mandiri Blok C6 No 18 RT 03, RW 08, Desa Lubang Buaya, Setu.
Kedua pelaku nekad membobol pintu belakang Kantor Desa Burangkeng, Kampung Ciyosog RT 02, RW 02, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan menggasak peralatan kerja milik korban yang merupakan bos proyek perbaikan kantor Desa Burangkeng yang tengah dikerjakan.
Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol M Awal Chairuddin melalui Kapolsek Setu, AKP Agus Rohmat mengatakan, awal penangkapan pelaku setelah unit K-9 Polda Metro Jaya tim satwa mendatangi lokasi kejadian bersama anjing pelacak. Di lokasi, ada tiga orang pekerja Kantor Desa Burangkeng yang dicurigai anggota lalu diminta untuk berdiri, untuk kemudian akan diendus baunya oleh anjing pelacak.
“Saat anggota tim satwa baru mau membuka kunci anjing pelacak, tiba-tiba 1 dari 3 pekerja yang dicurigai (Sidik), langsung lari dan melompati tembok setinggi 2 meter,” Senin (7/12/15).
Bak adegan di film-fim action, Sidik yang kabur langsung dikejar oleh petugas bersama anjing pelacak. Setelah berlari sejauh 500 meter, Sidik akhirnya berhasil ditangkap dengan napas yang sudah ngos-ngosan.
Kepada petugas, Sidik yang merupakan warga Desa Lubang Buaya RT 03, RW 08, Setu mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku ditemani rekannya Nurdin (19) warga Kampung Rawa Atung RT 03, RW 06, Desa Cibitung, Setu, Kabupaten Bekasi, dalam menjalankan aksinya.
“Setelah pelaku Sidik memberitahukan soal rekannya, anggota langsung menangkap pelaku Nurdin di kediamannya. Nurdin sendiri bukan pekerja disitu,” Kapolsek Setu juga menuturkan, korban yang kala itu hendak bekerja, kaget mendapati peralatan kerjanya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “Kerugian korban sekitar Rp 15 juta. Kedua pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan,”
Sementara itu, Sidik mengaku perbuatannya didasari rasa sakit hati kepada korban yang tak lain adalah bosnya. Sidik berniat meminjam uang kepada korban untuk DP motor, tapi oleh korban tidak diberikan. “Saya sakit hati. Saya kan kerja disitu, tapi mau pinjam duit aja gak dikasih sama pemborong buat DP motor,” kata Sidik di hadapan petugas Polsek Setu.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas, yakni satu unit gerinda duduk, tiga unit bor tangan dan dua unit gerinda tangan.
Atas perbuatannya, Sidik dan Nurdin dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tags: doc. saunurpeh