EKSEKUSI TANAH DI WILAYAH POLSEK KEDUNG WARINGIN POLRESTA BEKASI

IMG-20160302-WA0016

Cikarang (2/3/2016) -Pada hari Rabu tgl 02 februari 2016 jam 10.00 wib s/d selesai telah di laksanakan giat Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap Tanah yang terletak di Blok Kp. Mareleng Rt 005/003 Ds. Bojongsari Kec. Kedungwaringin Kab. Bekasi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi dengan pimpinan AKP SUTRISNO (selaku Kapolsek Kedungwaringin) dan jumlah pengamanan 137 personil.

Untuk juru sita pengadilan negeri Bekasi 10 orang di pimpin oleh Sdr. TARYADI berikut pembaca Surat Eksekusi.

Eksekusi Pengosongan dan penyerahan tanah oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi tersebut terhadap
1. Sebidang tanah seluas 5.625 M2 atas nama DANA BIN H.NAWI yang terletak di Blok Kp.Mareleng Rt 005/003 Ds. Bojongsari Kec. Kedungwaringin Kab. Bekasi SPPT No.00200003 Persil No.020.
2. Sebidang tanah seluas 2.712 M2 atas nama TUNIH Binti H. MASIR yang terletak di Blok Kp. Mareleng Rt 005/003 Ds. Bojongsari Kec. Kedungwaringin Kab. Bekasi SPPT No.00200003 Persil No.020.

Eksekusi berlangsung dengan sedikit penghalangan terhadap DANA Bin BODONG berikut keluarga bahwa termohon yang di dampingi oleh keponakan termohon Sdr. ABDUL HANAN menginginkan Anggota Polri mendampingi untuk pengusutan / pengajuan surat-surat ke pengadilan Negeri sehingga terungkapnya unsur pidana itupun kalau ada pidananya.

Surat Eksekusi di bacakan oleh Sdr. TARYADI yang di saksikan oleh pihak pemohon dam termohon.

Dalam giat Eksekusi pengosongan dan penyerahan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi dapat berjalan dgn aman dam terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *