Press Release Kasus 338 Polsek Tambun Dan Kasus Curas Polsek Cikarang Polresta Bekasi

Barang bukti 1 unit sepeda motor milik tersangka kasus 338 Polsek Tambun
Barang bukti 1 unit sepeda motor milik tersangka kasus 338 Polsek Tambun

Cikarang (16/3/2016) – Kegiatan Press Release yang di laksanakan di Lobby Polresta Bekasi meliputi kasus pembunuhan pasal 338 KUHP (Polsek Tambun) dan Curas pasal 365 ayat 4 KUHP Subsider pasal 338 KUHP (Polsek Cikarang) acara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Bekasi Kombes Pol M. Awal Chairuddin.SIK,MH dan di dampingi oleh  Wakapolresta Bekasi, Kasat Reskrim, Kapolsek Tambun dan Kapolsek Cikarang Utara. Acara tersebut di laksanakan pada hari Rabu, 16 Maret 2016 pukul 12.30 Wib.

Barang bukti kasus Curas Polsek Cikarang
Barang bukti kasus Curas Polsek Cikarang

Kapolresta Bekasi dalam Press Release tersebut menceritakan kronologi kasus pembunuhan di Tambun korban diketahui bernama FN (19 thn) dan pelakunya EGS (23 thn). Korban di bunuh pelaku karena pelaku kesal dengan korban yang menagih biil pembayaran sebesar Rp. 1.400.000,- biil tersebut adalah pembayaran minuman yang pelaku minum saat berada di cafe korban. Ketika pelaku bilang kepada korban akan mengambil uang di ATM dengan alasan tidak ada uang cash tetapi korban tidak percaya dan meminta ikut membonceng kepada pelaku. Di perjalanan pelaku menampar korban dan korban membela diri dengan menggigit jari pelaku sehingga membuat pelaku semakin emosi dan langsung mencekik leher korban serta menyumpal mulut korban dengan rumput sampai korban meninggal dunia. Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku langsung mengambil Hp Blackberry milik korban dan meninggalkan korban di TKP.

2 (dua) orang tersangka baju warna orenge kasus curas di Polsek Cikarang dan 1 ( satu) orang tersangka baju warna hijau kasus 338 Polsek Tambun
2 (dua) orang tersangka baju warna orenge kasus curas di Polsek Cikarang dan 1 ( satu) orang tersangka baju warna hijau kasus 338 Polsek Tambun

Kedua Press Release kasus yang di Polsek Cikarang Utara, kronologi kasus tersebut yaitu berawal dari pinjaman uang pelaku A (23 thn) ke pelaku AJD (28 thn) berujung menjadi pembunuhan korban atas nama R (75 thn). A dan AJD merencenakan akan mengambil uang korban yang menjadi tukang parkir di tempat pelaku bekerja. Ketika korban pulang, pelaku mengikuti korban dengan membawa kardus dan satu buah kapak. Tugas pelaku A memberikan korban kopi dan memberinya obat tidur tetapi korban sampai jam 02.00 wib tidak tertidur dan membuat pelaku kesal, Pelaku AJD bertugas memegangi kaki korban dan pelaku A langsung memegangi tangan korban serta membekap mulut korban dengan bantal hingga meninggal dunia.Press Release yang dihadiri 35 orang awak media tersebut berjalan aman, tertib dan lancar.(humas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *